Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Lingkungan

Authors

  • Frenklyn Sertu Junrich Siahaan Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Besty Habeahan Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan

Keywords:

Korupsi, Penegakan hukum, Tindak pidana

Abstract

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam hubungan-hubungan hukum yang berada didalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dalam hal ini adalah “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kepala Lingkungan (Studi Putusan No.XY/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn)”. Seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan liar sama halnya dengan korupsi yang memeras yaitu korupsi yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena kekuasaannya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penerapan hukum terhadap kepala lingkungan yang melakukan tindak pidana korupsi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala lingkungan sesuai dengan Putusan Pengadilan No.XY/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn sesuai dengan pasal yang dikenakan yaitu pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman minimal. Akan tetapi tidak adanya pidana pemberatan sesuai pasal 52 KUHP yang bilamana seseorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan pidana memakai kekuasaannya pidananya ditambah sepertiga.

Downloads

Published

2022-02-10

How to Cite

Siahaan, F. S. J., & Habeahan, B. . (2022). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Lingkungan. Citra Sosial Humaniora (CISHUM), 1(1), 63-80. Retrieved from https://publisher.yccm.or.id/index.php/cishum/article/view/45